Pelaku Pencuri Kain di Mataram Akhirnya Bebas dengan RJ

    Pelaku Pencuri Kain di Mataram Akhirnya Bebas dengan RJ
    Saat keluarga dan pelaku beserta korban berembuk untuk mengambil Kesepakatan Perdamaian,(31/05)

    Mataram NTB - Informasi terbaru dari Polsek Sandubaya bahwa pelaku pencuri kain di salah satu toko kain di wilayah Cakranegara, kota Mataram yang baru di rilis pengungkapan nya kemarin (30/05) hari ini telah terbebas dengan cara Restorative Justice (RJ).

    Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (31/05)

    Disampaikan Kapolsek sesuai Prinsip Restorative Justice (RJ) yang menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana beserta korban.

    "Atas dasar ini kami sebagai salah satu lembaga penegak hukum bagi masyarakat akan berusaha mengambil langkah ini setelah melalui beberapa pertimbangan dengan melakukan mediasi antara korban dan pelaku serta keluarganya, "jelasnya.

    Kami berharap kepada pelaku, dengan langkah ini dapat membuat efek jera sehingga tidak lagi mengulangi tindakan-tindakan yang melawan hukum.

    "Berdasarkan hasil pertemuan antara korban, pelaku beserta keluarganya yang di pasilitasi Polsek Sandubaya menyimpulkan kesepakatan antara kedua pihak, disertai penandatanganan kesepakatan perdamaian, "pungkas Kapolsek.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Berikutnya

    Polres Mataram Gelar Upacara HUT Proklamasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami