Mataram NTB - Saat ditangkap Petugas, Terduga pelaku Pencurian di salah satu toko alat-alat Pancing di wilayah Ampenan mengakui modusnya masuk kedalam toko melalui atap toko dengan cara mencongkel Atap menggunakan Obeng.
Terduga mencuri untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari. Ia mengakui bahwa setiap akan melaut sering mengkonsumsi narkoba, dan ini salah satu yang mendorong dirinya melakukan pencurian.
Hal itu diakui oleh terduga saat tim opsenal Reskirim Polresta Mataram telah berhasil menangkap di rumah kediamannys di wilayah Kecamatan Ampenan.
"Terduga berinisial A, pria 26 tahun alamat Ampenan, Kota Mataram, profesi nelayan. Menurut informasi yang kami dapat hasil pencuriannya digunakan untuk membeli Narkoba, terduga salah satu pengguna aktif, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam konferensi pers di Polresta Mataram, (21/11/2022).
Dari pengungkapan tersebut selain tersangka yang diamankan, juga barang bukti berupa obeng, 2 alat pancing serta 3 buah kail. Namun berdasarkan pengakuan terduga, ia mengambil 6 alat pancing dan 3 kail, akan tetapi 4 alat pancing yang disimpan di rumahnya hilang diambil orang.
"Saat itu terduga membawa semua barang curian tersebut di rumahnya, lalu terduga keluar, menurutnya saat itulah barang tersebut hilang dirumahnya, "jelas Kadek.
Namun tim penyidik tidak serta Merta mempercayai keterangan terduga, tim akan melakukan pengembangan dan akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba terkait diri terduga pengguna aktif Narkoba.
Terduga ini dapat diamankan berdasarkan keterangan saksi-saksi saat olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di toko pancing tersebut. Atas perbuatannya terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)