Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan

    Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan

    Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu berat bruto 4, 40 Gram dan Ganja berat bruto 205 gram bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram. Jumat, (26/08)

    Kasat Narkoba melalui Penyidik Pembantu Bripka I Wayan Roki Sumana, SH didampingi Wakasat Narkoba Iptu Yustinus Goit menjelaskan di hadapan para undangan yang dihadiri oleh Pengadilan Negeri Mataram Harianto, SH, Kejaksaan Negeri, Tenri Aweng, SH, Siwas Aipda Putu Robert Gunawan, Sat Tahti Ipda Edy Sutrisno dan Si Propam Aipda Sutardi serta Pengacara Fauziah Tiaida, SH.

    " Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/372/VIII/2022 / SPKT. Sat. Resnarkoba / Resta. Mataram / Polda NTB, tanggal 04 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 135/N.2.10/Enz.1/08/2022, tanggal 15 Agustus 2022 serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/08/VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 26 Agustus 2022, ucap Bripka Roki.

    " Untuk pemusnahan barang bukti yang pertama atas kasus tersangka AS, (43) berupa narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara dicampur air yang selanjutnya dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke toilet, dihadapan para undangan saksi dengan rincian 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4, 40 gram, terang Bripka Wayan Roki

    " Dengan berat netto 2, 98  gram yang selanjutnya disisihkan seberat netto 0, 10 gram untuk laboratorium dan seberat netto 0, 10 gram untuk barang bukti di pengadilan serta seberat netto 2, 78 gram dimusnahkan, paparnya.

    " Kemudian pemusnahan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/388/VIII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba Polresta Mataram/ Polda NTB, tanggal 12 Agustus 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 143/N.2.10/Enz.1/08/2022, tanggal Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK / 09 /VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 26 Agustus 2022 dengan tersangka H, (18) "

    " Barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis Ganja dengan perincian sebagai berikut batang, daun dan biji kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat netto 188 gram " lanjut Bripka Roki

    " Setelah Berita Acara Pemusnahan ini dibuat, kemudian dibaca kembali isi Berita Acara dan setelah tersangka mengerti dan memahami serta membenarkannya, tersangka dan saksi-saksi kemudian membubuhkan tanda tangan ", tutup Bripka Wayan Roki.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Program Peduli Tempat Ibadah, Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Mataram Pearl dan Creative Festival...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

    Ikuti Kami