Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari bersama unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada 05 Oktober 2022 di Dusun Gegutu, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari.
Terduga berinisial AK, laki usia 20 tahun, alamat Desa Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap di rumahnya setelah identitas terduga diketahui unit Reskrim Polsek Gunungsari melalui olah TKP saat kejadian serta berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berhasil dikumpulkan.
"Oleh karena terduga pelaku beralamat di kecamatan Lingsar, kami kerja sama dengan unit Reskrim Polsek Lingsar, sehingga dengan tanpa kendala berarti, terduga dapat diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, "ungkap Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH saat dikonfirmasi media ini di Polsek Gunungsari, (13/11).
Agus menjelaskan modus terduga masuk kedalam rumah Korban dengan cara memanjat tembok dan langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu yang kebetulan tidak terkunci. Terduga langsung mengambil satu buah Bor listrik dan 2 buah tabung gas 3 Kg.
"Saat kejadian, korban sedang tertidur sehingga terduka dengan leluasa mengambil barang tersebut dan langsung kabur, "jelasnya.
Mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang identitas terduga. Kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Lingsar untuk dapat mengamankan terduga.
"Terduga pelaku berikut barang bukti bor listrik dan 2 buah tabung gas 3 Kg sudah diamankan di mapolsek Gunungsari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, "pungkasnya. (Adb)